Powered by Devnesia.com

SEJARAH TERLAHIR NAMA BEM (BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA)


     Pada masa keemasannya Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa memiliki peranan yang sangat diperhitungkan. Dewan Mahasiswa mempunyai fungsi sebagai badan eksekutif atau pelaksana, sedangkan Majelis Mahasiswa memiliki fungsi sebagai legislatif. Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa sifatnya independen. Ketua Dewan Mahasiswa dipilih melalui sidang umum Majelis Mahasiswa. Untuk menjalankan Fungsinya Dewan Mahasiswa membentuk KODEMA (Komisariat Dewan Mahasiswa) atau di beberapa perguruan tinggi disebut Senat Mahasiswa. KODEMA dipilih dalam pemilu secara langsung oleh Badan Keluarga Mahasiswa untuk masa jabatan dua tahun. Karena sikap kritis yang ditunjukkan Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa, sekitar tahun 1978-an Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa dibekukan pemerintah. Kebijakan pembekuan ini dikenal dengan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan sebagai pengganti dari kedua lembaga tersebut dibentuklah Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK). 


    Senat Mahasiswa dibentuk pada saat kebijakan NKK. Pada awalnya Senat Mahasiswa dibentuk hanya pada tingkat fakultas tidak ditingkat universitas. Tapi pada tahun 1990, pemerintah tidak melarang pembentukan Senat Mahasiswa tingkat universitas dengan syarat model student government yang dianut oleh Dewan Mahasiswa tidak diberlakukan. Model yang diperbolehkan pemerintah saat itu adalah kumpulan ketua-ketua lembaga kemahasiswaan (ketua Senat Fakultas, ketua Unit Kegiatan Mahasiswa dan ketua Badan Perwakilan Mahasiswa). Model seperti ini mendapat tentangan dari pihak universitas. UGM adalah pelopor pembentukan Senat Mahasiswa memakai model student government.

     Dalam pelaksanaannya Senat Mahasiswa membentuk Keluarga Mahasiswa Jurusan atau Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang merupakan organisasi di tingkat jurusan keilmuan. HMJ berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa dalam melakukan kegiatan internnya. Biasanya Senat Mahasiswa merupakan lembaga eksekutif sedangkan fungsi legislatif dijalankan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM). Dalam perjalanannya, Senat Mahasiswa menjelma menjadi lembaga legislatif, kemudian membentuk Badan Pelaksana Senat Mahasiswa (BPSM) menjadi badan eksekutifnya. Akhir-akhir ini Badan Pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).


     BEM merupakan badan pelaksana yang menjalankan fungsi layaknya pemerintah (lembaga eksekutif). BEM dipimpin oleh presiden yang dipilih melalui pemilu mahasiswa setiap tahunnya. Beberapa tugas pokok BEM antara lain: mewakili mahasiswa di tingkat universitas; merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan ekstra kurikuler di tingkat universitas melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM); menjadi media komunikasi antara universitas dan mahasiswa; dan memberikan pendapat, usul dan saran kepada rektor terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Sedangkan fungsi BEM antara lain: perwakilan mahasiswa di tingkat universitas sebagai penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa dalam lingkungan universitas; perencanaan dan penetapan garis besar program kegiatan kemahasiswaan di tingkat universitas; komunikasi mahasiswa antarlembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas atau jurusan dan unit kegiatan mahasiswa; dan pengembangan keterampilan manajemen.


     Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) adalah organisasi mahasiswa intra universitas di Indonesia yang dibentuk saat pemberlakuan kebijakan NKK tahun 1978. Sejak tahun 1978 sampai tahun 1989, BPM memiliki kerancuan fungsi dengan Senat Mahasiswa dimana BPM dan Senat Mahasiswa adalah sama-sama wakil mahasiswa dan sama-sama ada pada tingkat fakultas. Akan tetapi pada aturan mainnya, Badan Perwakilan Mahasiswa berfungsi sebagai legislatif sedangkan Senat Mahasiswa sebagai badan pelaksana. Akhirnya pada tahun-tahun belakangan BPM dihapuskan dan fungsinya diambil alih oleh Senat Mahasiswa dan BEM melaksanakan fungsi eksekutifnya.

     Jika Senat Mahasiswa adalah lembaga legislatif universitas dan Banda Eksekutif Mahasiswa sebagai Lembaga Eksekutif universitas maka Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sebagai legislatif pada tingkat fakultas dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) sebagai eksekutif pada tingkat fakultas.

Itulah sejarah terbentuknya organisasi mahasiswa eksekutif dan legislatif universitas di Indonesia


Sumber : Berbagai sumber

0 Comments